Macam-Macam HAKI
HAKI dibedakan menjadi dua jenis:
1. Hak Cipta (Copyright)
Ruang lingkup hak cipta meliputi
karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil
karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum.
Di Indonesia, undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada
lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.”
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya,
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
- Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat
lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No
19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara
kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat
untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut
ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2002 Pasal 49:
- a. Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar
pertunjukkannya.
- b. Produser rekaman suara
memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak
dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau
software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain
itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang
perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
~Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary)
adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan
pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
~Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah
perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal
yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik,
tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak
bebas dan tidak komersial.
~Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu.
Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak
berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat
menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
~Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah
perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa
beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak
bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain
secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public
domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta.
Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah “public domain”
dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
pengertian yang lain.
~Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan
jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan
pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
~Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang
mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi
mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
~GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan
ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program
(copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya
sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.
Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari
ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
~Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka
(Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source
code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya
dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain
semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep
open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open
source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang
kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak
cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial
(alias tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang
dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
● Free Redistribution
● Source Code
● Derived Works
● Integrity of the Authors Source Code
● No Discrimination Against Persons or Groups
● No Discrimination Against Fields of Endeavor
● Distribution of License
● License Must Not Be Specific to a Product
● License Must Not Contaminate Other Software
>>Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
>>Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. - Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
>>About Industri Kreatif
Saat ini negara kita telah memasuki era
ekonomi kreatif. Pada era ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan
inovasi individu. Era ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi
keempat setelah ekonomi berbasis pertanian, industri, dan ilmu
pengetahuan. Negara kita mempunyai potensi yang sangat besar untuk
mengembangkan ekonomi kreatif, misalnya di bidang industri kreatif. Hal
ini dikarenakan Indonesia mempunyai warisan budaya, tradisi, seni, dan
kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Contoh kelompok industri
kreatif yaitu:
a. musik
b. periklanan
c. arsitektur
d. pasar seni dan barang antik
e. desain
f. desain fashion
g. video dan film
h. permainan interaktif
i. seni pertunjukan
j. penerbitan dan percetakan
k. televisi dan radio
l. riset dan pengembangan
m. layanan komputer dan perangkat lunak.
Industri kreatif Indonesia menyumbang 4%
terhadap penyerapan tenaga kerja dan 9% terhadap ekspor. Adapun tiga
urutan tertinggi penyumbang devisa negara yaitu:
a. desain fashion sebesar 29,85%
b. kerajinan sebesar 22,70%
c. periklanan sebesar 18,38%
Industri musik menyumbang sekitar 5%
devisa negara dari sektor ekonomi kreatif. Akan tetapi, industri musik
mengalami pertumbuhan tertinggi dibanding sektor lain.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa
kelompok industri kreatif merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, sektor
ini harus dilindungi hukum. Salah satunya dengan menegakkan
Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini dirancang untuk
mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil contoh
pelanggaran hak
cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan survei Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD
musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu
membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak
stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak
untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda
bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat
didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit
dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan
sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.
2. Hak Kekayaan Industri
a. Hak Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya” (Pasal 1 Ayat 1).
b. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.(Pasal 1 Ayat 1)
c. Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)
d.Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”(Pasal 1 Ayat 1)
e.Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2)
f. Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar